Penjelasan
Hak Cipta dan Contoh pelanggaran Hak Cipta
PERATURAN
& REGULASI TENTANG PENGGUNAAN PRODUK CHIP (HAK CIPTA)
UU
No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab
1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan
yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah
Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen
elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan
pengertian hak cipta, yaitu :
Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan
atau dialihkan kepada pihak lain;v
Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya
atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanyav
Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.v
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Hak
terkait adalah hak eksklusif bagi:
-
Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
-
Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
-
Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
•
Aktor;
•
Penyanyi;
•
Pemusik;
•
Penari; atau
•
Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari,
sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
Lisensi
menurut secara umum
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2.) Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak
Cipta Bab I pasal 1
Lisensi
adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
Ketentuan
Umum,
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Lingkup
Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2
mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
Ciptaan
yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
Hak
eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
•
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
•
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
•
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
•
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
•
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di
Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
"kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di
Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta
dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni
(yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan
lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni
yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002
pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak
cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian
tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan
pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan
persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya
berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat
dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
Pasal
12 ayat 1 :
(1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis
dengan
itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan
ilmu
pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan
dan
pantomime.
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut.
Dan
Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau
melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan
Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,
hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
♦ penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
♦ pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
(ii) ceramah
yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
♦ Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
♦ Pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Mengingat akan pentingnya hasil dari
inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya
yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui
inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang
disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta
ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan
mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.
berikut penjelasan singkat.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten
berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten
wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti
memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga
kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala
persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18
(delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam)
bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan
permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian
diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini,
pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila
ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa
Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih
dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu
mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam
kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari
pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih,
rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar
diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris
uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam
pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus
dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan
berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
Pertanyaan
kedua -2
Contoh
Kasus Pelanggaran HAKI
• Dewasa ini internet telah menjadi bagian
penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang
serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa
pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan
Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya
sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya
drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang
dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur
dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
-
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
-
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik
penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2
menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum
dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
-
Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara
langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post
Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
• Namun, saat ini share (Membagi) suatu
berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah
kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung
share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain.
Maka,
share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi
berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita
resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh
pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber
resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
TEKNOLOGI
Pengertian
Umum
Penggunaan
Alat Dan Mesin
Hakikat
Teknologi
The
systematic application of scientific or other organized knowledge to practical tasks. ( Galbraith ) “Aplikasi
sistematis dari pengetahuan ilmiah atau terorganisir lainnya untuk tugas-tugas
praktis”
Why
Communications Technology
Communication
= MEDIA
1.
aThe Media as Businesses (Media Bisnis)
2.
The Media and Communications Technology (Teknologi Media dan Komunikasi )
3.
The Media and Political, Social, and Cultural Institutions (Media dan Lembaga
Politik, Sosial, dan Budaya)
The
Media as Businesses
Fungsi
dan Tujuan Media :
1. Memenuhi kebutuhan publik ttg informasi
2. Menyebarkan budaya bangsa
3. Menyajikan hiburan
4. Mendidik
Dibalik
itu semua tujuannya adalah :
MENCARI
KEUNTUNGAN / PROFIT CENTERED
The
Media and Communications Technology
Perkembangan
Teknologi Komunikasi secara langsung mempengaruhi kecepatan dengan perkembangan
masyarakat
Komunikasi
massa adalah komunikasi dari satu orang atau kelompok melalui perangkat
transmisi (teknologi komunikasi) untuk khalayak yang besar atau pasar
The
Media and Political, Social, and Cultural Institutions
Peranan
Media Massa dengan masyarakat sehubungan Revolusi Informasi yang ketiga
Media
mempengaruhi masyarakat
Media
cerminan dari keadaan Masyarakat itu sendiri
Media
adalah Refleksi dan efek dari masyarakat
Communications
Technology
THREE
COMM REVOLUTIONS (Tiga Revolusi Informasi)
1. The invention written symbols was
considered the First Comm Revolution (A pictograph is a symbol of an object
that use to convey an idea. The first known pictograph were carve in stone by
Sumerian of Mesopotamia in about 3500 BC)
2.
The invention of movable type market
the Second Comm Revolution (Began in Germany in 1455, when Johannes Gutenberg
print a Bible on a press that use movable type)
3. The invention of computer ushered in the
third Comm Revolution (Computer technology, which processes and transmits
information much more efficiently than mechanical devices, is driving the
majority of change affecting today’s media)
Communications
Technology Development
1. Books and Magazines
2. Newspapers
3. Radio and Recorded Music
4. Film and Video
5. Television and Cable
6. Computer Media and The Internet
Books,
Magazines And Newspapers
Early
Print Media
The
Gutenberg Revolution
Technology
Trends (Modern Publishing)
1. Digitizing (making an image computer
readable, as with scaner)
2. Desktop publishing is the composition, lay
out, and sometimes printing of materias using a PC
3. Publishing with the CD and Internet
4. Computer technology and desktop publishing
are changing the way books, magazines, and newspapers are publish, lowering
cost, streamlining the process, and such as CD-ROMs, for book publishers
Radio
and Recorded Music
Teknologi
radio dimulai dengan:
1. Samuel FB Morse penemuan telegraf pada tahun
1835
2. Alexander Graham Bell penemuan telepon,
demontrated pada tahun 1876, dan
3. Hendrich Hertz deskripsi gelombang radio
pada tahun 1887
4. Promosi Guglielmo Marconi transmisi
gelombang radio nirkabel dimulai pada tahun 1897
5. Reginald Fessenden canggih teknologi
nirkabel
6. Lee de Forest menyebut dirinya ayah dari
radio karena menemukan tabung Audion untuk mendeteksi gelombang radio
7. David Sarnoff membuat radio siaran yang
layak bisnis di AS
8. Radio dalam tahun 1930-an dan 1940-an
menjadi kekuatan budaya dan politik yang kuat.
9. Pemrograman radio diperluas untuk mencakup
komedi, musik, serial, drama, dan berita
10. Edwin H Armstrong di bertanggung jawab
untuk penemuan FM Radio, Hari ini Stasiun FM yang tiga kali lebih populer
sebagai PM Stasiun
11. Kecenderungan yang paling signifikan di
hari ini radio adalah bergerak ke arah segmentasi lebih dan lebih dari
penonton, mirip dengan pembagian penonton dalam industri majalah
12. Permintaan pemrograman dan siaran audio
digital akan segera menawarkan pilihan program bahkan lebih untuk pendengar,
tantangan lain untuk kompetisi industri radio tumbuh dengan dirinya sendiri
Film
and Video
1. 1888 – Thomas Edison mengembangkan kamera
gambar gerak
2. 1903 – 1927 era Film bisu (film Diam
disampaikan plot dengan ekspresi, tindakan, dan sub judul, sebelum teknologi
suara
3. 1927 – gambar berbicara Revolusioner:
Warner Brothers, membuat komitmen untuk mengembangkan teknologi suara dan
dengan bantuan perusahaan Western Electric AT & T, dibuat klip film pendek
berbicara, disebut Vitaphone ini
4. Talkie adalah film-film dengan soundtrack
disinkronkan, yang menekankan dialog, bernyanyi, dan musik
DAMPAK
ICT BAGI MEDIA MASSA
NEW
MULTIMEDIA CONVERGENCE DARI
*
Televisi
*
Telepon
*
Computer
*
Data Base
*
Delivery Systems
Television
and Cable
1.
Muncul DBS via Satelit,
2.
TV Kabel Optik
3.
TV Seluler via Handphone
4.
TV via Internet
CIRI-CIRI
PERKEMBANGAN ICT
1.
The Rise of Internet
Munculnya
WEB dg Infrmation super Highway
2.
ConvergengingTechnologies
CD
digital recording, TV transmit in digital format, telpon
3.
Convergenging Industries
Muncul
industri digital
Dampak
dari Perkembangan ICT
Changing
Lifestyles
Berubahnya
pola kehidupan, paradigma terhadap kehidupan
Changing
Careers
Ada
jabatan2 yg hilang dan banyak jabatan n keterampilan baru akibat dari
perkemb.digital
Changing
Regulators
Peraturan
ITU
MISI
Media Massa
• Entertaiment
• Informasi
• Pendidikan
Menghadapi
dampak informasi yg diakibatkan oleh Perkembangan Tek. Komunikasi yg pesat
Memahami
manfaat dan mudharat Teknologi Informasi, serta secara sadar memanfaatkannya
untuk mencapai tujuan kita, bukan tujuan2 mereka (pembuat dan pencipta
teknologi)
Informasi
itu bukanlah sesuatu yg baik dan buruk, pemakainyalah yg membuat benar atau
salah penggunaan informasi
Dulu
bangsa2 berjuang menguasai wilayah atau berjuang untuk kemerdekaan wilayahnya,
sekarang orang mulai berjuang untuk menguasai “bidang baru” yaitu informasi
agar tidak dikendalikan oleh yg menguasai informasi
(Ziauddin
Sardar, Information and Muslim World : A Strategy for 21nd Century,
1988/Tantangan Dunia Islam Abad 21, Mizan)
SATELIT
KOMUNIKASI
SATELIT
KOMUNIKASI merupakan suatu produk kemajuan teknologi yg tidak terbayangkan akan
terwujud pada masa Arthur C Clarke yg mengemukakan gagasannya lewat tulisan
Wireless World edisi Oktober 1945
Pada
akhir 1950 Jhon R Pierce dari Bell Laboratories berhasil mendemontstrasikan
kelayakan komunikasi ruang angkasa dg satelit ECHO dan Telstar
Satelit
Komunikasi, digital recording dan Internet adalah contoh dari Revolusi Ketiga
Informasi Komunikasi
Satelit
Palapa merupakan lompatan dibidang Teknologi Informasi bagi Bangsa Indonesia
Melalui
Satelit Komunikasi dimungkinkan cetak jarak jauh Surat kabar dan Majalah
Melalui
Satelit Komunikasi Siaran TV dan Radio dapat diterima dimana2 melalui Antena
Parabola
Melalui
Satelit Komunikasi dengan DBS (Direct Broadcasting System) Program Video on
demand dan Film untuk hiburan, pendidikan dll dapat dinikmati di rumah2
MASYARAKAT
INFORMASI
Peran
Informasi sudah sangat meluas bahkan sudah memasuki berbagai bidang kehidupan
Begitu
cepatnya arus informasi melanda segala bidang kehidupan membuat orang merasa
bingung dalam memilih dan mengambil keputusan akibat banyaknya pilihan. Maka
tidak heran bila abad ini disebut abad informasi ( Zulkarimein Nasutution)
Informasi
pada hakikatnya mengurangi ketidakpastian
Dalam
era Informasi masyarakat akan lebih demokratis dibanding abad industri
Komputer
secara radikal mengubah keseimbangan strategis militer, mengubah pendapat umum
bahkan mengubah car dibangunnya issu politik (Alvin Toffler)
CIRI-CIRI
MASYARAKAT INFORMASI
1. Terbuka diringi denga sikap kritis dan
tidak apriori
2. Demokratis,
3. Desentralisasi, kekuasaan berbagi
4. Dari manufacture ke jasa, dengan ciri
pekerjan yg barbasis ilmu pengetahuan, otomatisasi, pemecahaan masalah dan
inovasi (Masuda)
5. Ketergantungan kepada ICT, komputer
merupakan teman sejawat demokrasi yg paling penting sejak kotak suara ditemukan
(Alvin Toffler)
Trends
Masyarakat Informasi
1. Dari Negara Bangsa ke > Jaringan
2. Dari Tuntutan Eksport ke >Tuntutan Konsumen
3. Dari Pengaruh Barat ke > Cara Asia
4. Dari Kontrol Pemerintah ke > Tuntutan Pasar
5. Dari Desa ke > Metropolitan
6. Dari Padat Karya ke > Teknologi Canggih
7. Dari Dominasi Kaum Pria ke Munculnya Kaum
Wanita
8. Dari Barat ke > Timur
Dikutip
dari Megatrends Asia Oleh John Naisbit
MASYARAKAT
INFORMASI
1. Masyarakat yang terkena exposure (terpaan)
media massa dan komunikasi global
2. Masyarakat yang sadar akan informasi, dan
mendapatkan informasi yg cukup
3. Menjadikan informasi sebagai komoditas yg
bernilai ekonomis
4. Berhubungan dengan masyarakat lain dalam
sistem komunikasi global
5. Mengakses informasi super highway
(berkecepatan tinggi)
TEKNOLOGI
KOMUNIKASI dalam Masyarakat Informasi
Menciptakan
infrastruktur telekomunikasi yang mampu mendukung ekonomi informasi dan mampu
berintegrasi dengan jaringan informasi global
Singapura
: Program Teknologi Informasi Nasionalnya sejak th 1986 membangun
infrastrukturnya yg sangat kompleks dg tujuan untuk menciptakan masyarakat yg
seluruhnya terjalin dalam satu jaringan, dimana semua rumah, sekolah dan badan2
pemerintahan dihubungkan melalui jaringan elektronik, yg selesai th 1999.
Program ini dikenal dg SINGAPORE 2000
Dikutip
dari Megatrends Asia Oleh John Naisbit
Menurut
Robert F. Latham, dengan semakin berkembangnya pekerjaan dibidang informasi dan
meningkatnya kemajuan sarana komunikasi, maka jumlah mereka yang boleh bekerja
di rumah atau dipusat2 kerja setempat juga semakin banyak
Berbagai
kekuatan yang ampuh sedang bertemu membentuk suatu kekuatan yg hebat untuk
menciptakan “pondok elektronik”. Indikasinya dari pergantian yg menguntungkan
antara transportasi dengan telekomunikasi
Dikutip
dari Gelombang Ketiga Oleh Alvin Toffler
Terbentuknya
keluarga2 besar elektronik bersatu dalam jaringkan kerja yg lebih besar,
Jaringan2 tsb akan memberikan jasa pelayan sosial atau bisnis yg diperlukan
melaluo asosiasi2
Terjadinya
desentralisasi informasi yg fundamental dengan tumbuhnya provider2 swasta yg
menyediakan email dan sarana telekomunikasi lainnya
Konsekuensinya
pengambilan keputusanpun akan terdesentralisasi (tidak terpusat)
Dikutip
dari Gelombang Ketiga Oleh Alvin Toffler
Tujuan
Informasi Nasional (sebuah kebijakan), untuk :
1. Menjaga kedaulatan nasional dari
interdependensi yg timbul dari berbagai teknologi “abad informasi”, dan,
2. Mengembangkan infrastruktur informasi
nasional yg akan mengurangi ketergantungan kepada sumber2 (resources) informasi
asing
Proteksionis
negara lain terhadap AS
1. Meingkatnya pertautan (linkages) antara
kemampuan teknologi telekomunikasi dan komputer
2. Prediksi ttg akan bertambah banyaknya
negara industri yg menjadikan informasi sbg basis perekonomianmereka
3. Perbedaan dlm sumber2 informasi antara
negara maju dan negara berkembang
4. Tumbuh sejak Perang Dunia Ke II lebih dari
100 bangsa baru yg tujuan strateginya adalah pembangunan ekonomi dan sosial
5. Pembagian/perbedaan ideologis yg
berkelanjutan antara negara2 Barat dg Timur
Implikasi
Perkembangan ICT
Tiga
Ketimpangan yg mencolok :
1. Porsi pengeluaran negara2 berkembang
sekitar 3 % da hanya memiliki 13 % dari seluruh ilmuan yg ada di dunia dan
bertumpuk di India, Brazil, Argentina dan Mexico
2. Negara berkembang harus meningkatkan porsi
untuk pengeluaran bidang industry dari 7 % menjadi 25 %. Tahun 1980 hanya 9 %
3. Nilai peralatan pengolahan data,
diperkirakan AS, Jepang dan Eropa Barat mencapai 83 % dari seluruhan dunia
(1978). 17 % dimiliki bersama dan th 1988 meningkat 20 %
(lihat
Zulkarimein Nasution)
Tenaga
Kerja
Otomasi
besar-besaran akan menyebabkan pengangguran, sebuah computer bisa menyebabkan
ribuan orang tak lagi dibutuhkan, juga menimbulkan dilemma2 moral lainnya
(lihat
Ziauddin Sardar)
Pendidikan
The
Knowledge Gap hypothesis posits that the “information-rich” benefit more from
exposure to communications media than the “information-poor”
Hal
tsb akibat dari perbedaan tingkat pendidikan, akses terhadap sumber informasi
seperti perpustakaan dan internet/computer rumah
Sosial
Hal
lain yg perlu mendapatkan perhatian adalah dimana sementara orang kurang nyaman
untuk mencari penyelesaian konflik, dan membicarakan berita2 yg kurang baik
(bad news) melalui teknologi Komunikasi
(Lihat
Media Now)
Institusi/Kelembagaan
Perkembangan
Teknologi Komunikasi juga mengakibatkan perubahan institusi seperti perubahan
lembaga2 pendidikan, munculnya system pendidikan Jarak Jauh atau terbuka,
seperti Universitas Terbuka, SMP Terbuka, Open University di London, India,
Pakistan dll.
Moral
Several
sub sequent studies have suggested that TV violence causes aggression among
children. Researchers caution, however, that TV violence is not the cause of
aggressiveness, but a cause of aggressiveness
Politik
The
rising cost of national political campaigns is directly connected to the
expence of television advertising. TV is very efficient way to reach large
numbers of people quickly,, but campaigning for television also distances the
candidates fram direct public contact.
(lihat
Media Impact)
Pertentangan
antara kepentingan umum (public) dengan kepentingan swasta/pribadi
Ekonomi
Dalam
bidang ekonomi dan perdagangangan, dengan munculnya e-Banking, e-comers,
e-money, belanja lewat internet dan resesvasi tiket pesawat dan hotel melalui
internet
Global
Negara2
Super Power dan Eropa akan mendominnasi selain kepemilikan sumber informasi
tetapi akan menekan negara2 lain dibidang ekonomi, militer, politik dan budaya.
Negara2
dunia ketiga atau negara2 miskin dengan terpaksa tunduk serta tidak berdaya
dalam menghadapi rekayasa informasi yang sering menyudutkan negara2 berkembang